DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak kehadiran badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh ataupun uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.

sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh serta sudah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.

terkait kehadiran bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tidak akan memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

eksekutif serta legislatif telah sepakat tak akan memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya ingin memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh agar meminta komitmennya agar tidak berusaha sama serta berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 untuk menyewa komitmennya mengenai adanya bawaslu aceh yang dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh tersebut, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta dilakukan dpr aceh sebab mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga telah sudah dibahas selama komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan pada jakarta pilihan masa 2012, tutur dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. terlalu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, akan tetapi panitia pengawas pemilihan serta panwaslih.

dalam pertemuan itu, kata dia, kaum pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu juga dpr aceh dibatalkan juga dilakukan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya dan tetap melantik anggota yang mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: